BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1 Organisasi ini bernama : IKATAN PEMUDA KARYA disingkat IPK, berdiri pada 28 Agustus 1969 di Medan - Sumatera Utara, dahulunya organisasi ini berdiri sesuai dengan pendirian SENTRAL ORGANISASI BURUH PANCASILA (SOB PANCASILA) pada tanggal 19 Juni 1954 di Jakarta dan organisasi ini berindukkan ke KOORDINASI IKATAN-IKATAN PANCASILA (KODI PANCASILA) yang berkedudukan di Jakarta dan organisasi ini juga salah satu pendukung dari Penegak Amanat Rakyat Indonesia (GAKARI)
BAB II SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 2 IKATAN PEMUDA KARYA Independen dan Terbuka dalam menjalankan fungsinya merupakan suatu Himpunan Pemuda Pelajar, Mahasiswa dan Wanita sebagai kekuatan sosial yang mempunyai persamaan kehendak sesuai dengan kedudukannya di dalam masyarakat
BAB III AZAS, TUJUAN, TUGAS-TUGAS
Pasal 3 Organisasi ini berazaskan PANCASILA dan UNDANG UNDANG DASAR 1945.
Pasal 4 Tujuan organisasi ini mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaksud dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 5 Untuk mencapai tujuan seperti dimaksud dalam pasal 4 Anggaran Dasar ini, Tugas Pokok Ikatan Pemuda Karya adalah sebagai berikut : A. DIBIDANG IDEOLOGI DAN POLITIK
IKATAN PEMUDA KARYA beridiologi Pancasila dan menyalurkan aspirasi politiknya sesuai dengan kebutuhan dan Keputusan Ketua Dewan Pembina / Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya di Medan.
B. DIBIDANG EKONOMI
Meningkatkan dan memperluas partisipasi Pemuda, Pelajar, Mahasiswa dan Wanita untuk berproduksi, mengusahakan kesempatan kerja, meningkatkan penghasilan dan pendapatan bagi rakyat, serta pembagian hasil pembangunan yang adil untuk menjamin kontinuitas pembangunan.
C. DIBIDANG SOSIAL BUDAYA
Meningkatkan kecerdasan rakyat dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur sehingga memiliki kedewasaan berfikir dan bertindak serta keseimbangan dalam kehidupan lahiriah dan bathiniah sehingga menjadi Pemuda, Pelajar, Mahasiswa dan Wanita yang terampil.
D. DIBIDANG HANKAMNAS
1. Mengusahakan terciptanya ketahanan Nasional dibidang Pertahanan sehingga mampu ikut mempertahankan usaha-usaha Perjuangan Bangsa. 2. Ikut mengusahakan terjaminnya keamanan dan ketertiban Nasional agar terpeliharanya stabilitas politik dan stabilitas ekonomi demi untuk berhasilnya Pembangunan Nasional.
E. DIBIDANG PEMBANGUNAN
Ikut berpartisipasi dalam segala bidang / bentuk kegiatan Pembangunan Nasional / Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan / Kelurahan / Desa.
BAB IV JIWA, LANDASAN, LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 6 1. Panji ? panji / Lambang 2. Himne dan Mars 3. Lencana, Jaket, Baret, Topi, seragam yang menunjukkan Identitas. 4. Yel-Yel Ikatan Pemuda Karya ? Hidup IPK?
BAB V KEANGGOTAAN
Pasal 7 Anggota organisasi terdiri dari :
1. Anggota Biasa ; Pemuda, Pelajar, Mahasiswa dan Wanita warga negara Republik Indonesia yang dengan suka rela mengajukan permintaan menjadi anggota. 2. Anggota Luar Biasa ; Karena telah banyak membantu organisasi dalam bidang materil/spiritual dan nasehat.
3. Anggota dapat dipecat, diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi dan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
4. Anggota organisasi bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada PANCASILA dan UNDANG ? UNDANG DASAR 1945.
BAB VI KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 8 Setiap anggota berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi. b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan disiplin organisasi. c. Aktif melaksanakan program-program organisasi.
Pasal 9 1. Setiap anggota mempunyai : a. Kartu Tanda Anggota (KTA). b. Hak berbicara dan hak suara. c. Hak memilih dan dipilih. d. Hak membela diri.
2. Tentang Penggunaan hak-hak Suara dari anggota seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini sejauh yang menyangkut keanggotaan seperti dimaksud dalam pasal 7 Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII STRUKTUR DAN WEWENANG ORGANISASI
Pasal 10 Struktur dan wewenang organisasi IKATAN PEMUDA KARYA terdiri dari : a. Dewan Pembina Organisasi yang berkedudukan di Medan-Sumatera Utara. b. Dewan Pimpinan Pusat berkedudukan di Medan-Sumatera Utara c. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi yang berkedudukan di Ibukota Provinsi. d. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota. e. Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Ibukota Kecamatan. f. Pimpinan Ranting berkedudukan di Kelurahan / Desa.
Pasal 11 1. Pengurus Organisasi berkewajiban untuk menjalankan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah, Rapat ? Rapat dan Rapat Kerja. 2. Dalam menjalankan Kebijaksanan Umum Ketua Dewan Pembina / Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya Merupakan Badan Pengambil Keputusan Tertinggi. 3. Pelaksanaan sehari-hari Kebijakaan disesuaikan oleh Dewan Pimpinan sesuai struktur Ikatan Pemuda Karya. 4. Segala aktivitas dan pelaksanaan program kerja Ikatan Pemuda Karya di semua tingkatan yang ada di Indonesia tetap berorientasi kepada Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya.
Pasal 12 1. Dewan Pembina / Ketua Umum Organisasi berwenang mengesahkan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat. 2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengesahkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi. 3. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi berwenang mengesahkan Susunan pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten / Kota. 4. Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota berwenang mengesahkan Pimpinan Anak Cabang (Kecamatan). 5. Pimpinan Anak Cabang (Kecamatan) berwenang mengesahkan Pimpinan Ranting. 6. Pemberian Surat Keputusan Pengesahan Komposisi Pengurus diberikan untuk : a. Dewan Pimpinan Pusat b. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi c. Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten / Kota d. Pengurus Pimpinan Anak Cabang berdasarkan permohonan Mandaris/Formateur dan usul Pimpinan Anak Cabang e. Pengurus Pimpinan Ranting berdasarkan permohonan Mandaris/Formateur dan usul Pimpinan Anak Cabang dan diteruskan Pimpinan Anak Cabang.
Dalam pemberian Surat Keputusan Pengesahan bahwa surat terusan/ usulan pengurus-pengurus yang bersangkutan akan menjadi konsiderans.
Pembubaran / pembekuan suatu susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota, Anak Cabang, Ranting hanya dapat dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina/ Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul 2/3 dari jumlah utusan pada tingkatan organisasi masing-masing atas pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dianggap mendesak.
BAB VIII BADAN ATAU LEMBAGA
Pasal 13
1. Dalam membantu pelaksanaan program organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan organisasi Dewan Pembina/Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan atau Lembaga yang melaksanakan tugas ? tugas tertentu sesuai bidang dan kebutuhannya masing ? masing. 2. Ketentuan lebih lanjut tentang Badan atau Lembaga di atur dalam Anggaran Rumah Tangga organisasi.
BAB IX STRUKTUR DAN WEWENANG BADAN/LEMBAGA
Pasal 14
1. Sebagai sarana penunjang pelaksanaan program organisasi dalam usaha percepatan pencapaian tujuan organisasi Dewan Pembina/Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya dapat membentuk Badan atau Lembaga sesuai kebutuhan pelaksanaan program organisasi. 2. Badan atau Lembaga yang dibentuk merupakan organisasi sayap sebagai pelengkap dalam menunjang berbagai program organisasi. 3. Ikatan Pemuda Karya memiliki Badan atau Lembaga dalam bidang hukum yaituLembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya disingkat menjadi LBH IPK, dibidang bela negara dan ketahanan nasional yaitu Satuan Tugas Inti yang bernama Satgas Inti Mahasakti Karya Ikatan Pemuda Karya dan untuk golongan Pelajar dan Mahasiswa di bentuk Satuan Pelajar dan Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya di singkat SAPMA IPK. 4. Personalia kepengurusan Badan atau Lembaga di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota di angkat dan diberhentikan oleh Dewan Pembina / Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya melalui usulan dan rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Badan atau Lembaga masing-masing dan kepengurusan Badan atau Lembaga pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan diangkat oleh Dewan Pimpinan Pusat Badan atau Lembaga masing ? masing sesuai dengan kebutuhan, melalui usulan dan rekomendasi pengurus Badan atau Lembaga di tingkat Kabupaten / Kota dan Provinsi. 5. Badan atau Lembaga yang dibentuk menerima instruksi dan kebijakan dari Dewan Pembina/Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya dan berkoordinasi dengan struktur organisasi Ikatan Pemuda Karya sesuai dengan tingkatannya masing-masing. 6. Pembubaran Badan atau Lembaga sebagai organisasi sayap serta pembekuan dan pemberhentian pengurus Badan atau Lembaga sebagai organisasi sayap Iktan Pemuda Karya di semua tingkatan hanya dapat dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pemuda Karya yang merupakan Ketua Dewan Pembina organisasi sebagai pengambil keputusan tertinggi organisasi Ikatan Pemuda Karya. 7. Ketentuan lain mengenai Badan atau Lembaga yang belum di atur di muat dalam Peraturan Organisasi.
BAB X SUSUNAN PENASEHAT
Pasal 15 Ikatan Pemuda Karya sesuai dengan tingkatan organisasi dapat mengangkat Dewan Penasehat melalui Musyawarah Daerah Provinsi / Musyawarah Daerah Kabupaten / Rapat Pleno di tingkat Kecamatan dan Rapat Pengurus di tingkat Ranting.
Pasal 16
1. Penasehat adalah Badan Pertimbangan bagi Pengurus Ikatan Pemuda Karya. 2. Kedudukan dan tugas-tugas pokok Badan Pertimbangan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Ikatan Pemuda Karya. 3. Anggota Penasehat tidak harus anggota organisasi Ikatan Pemuda Karya.
BAB XI KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan diperoleh dari : 1. Iuran Anggota. 2. Sumbangan yang tidak mengikat. 3. Usaha ? usaha lain.
BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT ? RAPAT
Pasal 18
1. Musyawarah dan Rapat ? Rapat terdiri dari : a. Musyawarah Nasional (MUNAS). b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB). c. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS). d. Rapat Pimpinan NasionaL (RAPIMNAS) e. Musyawarah Daerah Tingkat Provinsi (MUSDA). f. Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB) Tingkat Provinsi. g. Rapat Kerja Daerah Tingkat Provinsi (RAKERDA). h. Rapat Pleno Provinsi. i. Musyawarah Daerah Tingkat Kabupaten / Kota. j. Musyawarah Daerah Luar Biasa Tingkat Kabupaten / Kota. k. Rapat Kerja DaerahTingkat Kabupaten / Kota. l. Rapat Pleno Tingkat Kabupaten / Kota. m. Rapat Pleno Pengurus Kecamatan. n. Rapat Pengurus Tingkat Ranting. o. Rapat ? rapat Rutin.
2. Musyawarah Nasional
a. Memilih Pengurus Dewan Pimpinan Pusat b. Menetapkan Program Kerja Nasional c. Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertangungjawaban d. Menetapkan Penasehat e. Dilaksanakan sampai waktu yang ditentukan.
3. Musyawarah Daerah Provinsi / Kabupaten.
a. Memilih Pengurus Dewan Pimpinan Daerah. b. Menetapkan Program Kerja Daerah Provinsi / Kabupaten. c. Mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Tingkat Provinsi / Kabupaten / Kota. d. Menetapkan Penasehat. e. Dilaksanakan selama 5 (lima) tahun sekali.
4. Rapat Kerja Nasional
a. Menyusun Rapat Umum Nasional dalam rangka program organisasi. b. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya dan menetapkan pelaksanaan program kerja selanjutnya. c. Rakernas diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
2. Rapat Kerja Daerah.
a. Menyusun Rapat Umum Daerah dalam rangka program organisasi. b. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya, dan menetapkan pelaksanaan program selanjutnya. c. Rapat Kerja Daerah diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
3. Rapat Rutin
a. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya. b. Menetapkan tahapan pelaksanaan program dan menentukan garis- garis kerjasama pelaksanaan program. c. Rapat Rutin diadakan berdasarkan kebutuhan dan minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan.
BAB XIII QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19 Musyawarah dan rapat ? rapat seperti tersebut dalam pasal 16 Anggaran Dasar ini :
a. Adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 jumlah utusan. b. Pengambilan Keputusan pada azasnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan terakhir diambil berdasarkan suara terbanyak. Dalam musyawarah untuk mengambil keputusan tentang pemilihan Pengurus sekurang ? kurangnya 2/3 dari jumlah utusan yang hadir. Dan menanda tangani daftar hadir.
Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar.
a. Sekurang ? kurangnya 2/3 dari jumlah utusan yang hadir dan menanda tangani daftar hadir. b. Putusan untuk ini diambil dengan persetujuan sekurang ? kurangnya 2/3 dari jumlah utusan yang hadir. c. Perubahan Anggaran Dasar dapat diadakan apabila diajukan oleh ½ + 1 dari jumlah utusan yang menghendaki perubahan.
BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 20
Peraturan ? peraturan dan Badan ? badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XV
PENUTUP
Hal ? hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan ditetapkan.
|